PENDAHULUAN
Di perkuliahan semester 4 ini saya mendapatkan mata kuliah softskill yang diberikan tugas mengenai apa itu aspek hukum dalam ekonomi, maka dari itu dalam kesempatan ini saya akan membahasnya dalam beberapa bab, yang akan saya bahas disini adalah Bab 1 "Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi" , Bab2 " Subyek dan Obyek Hukum", dan Bab 3 "Hukum Perdata"
BAB 1 - Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
MATERI
BAB 1 - Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
- Pengertian Hukum
Hukum adalah
sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka
yang akan dipilih.
Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah,
sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam
kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer.
filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih
baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
- Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan
hukum merupakan wacana yang
kajiannya hampir sama sulitnya dengan membuat arti hukum (definisi
hukum). Hal ini disebabkan karena baik definisi maupuntujuan hukum sama-sama
menjadikan hukum yang memiliki ranah yang luas dengan berbagai segi dan
aspeknya serta abstrak sebagai obyek kajiannya. Oleh karena itu, para pakar
atau ahli hukum juga memberikan pengertian yang berbeda-beda mengenai tujuan
hukum, tergantung dari sudut pandang mana atau aliran dan paham yang dianutnya
dalam menjelaskan tujuan hukum. Sebelum lebih lanjut menelaah apa
itu tujuan hukum ,maka penting bagi kita untuk menelaah dahulu
pengertian tujuan hukum secara etimologi.
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan jika aturan-aturan itu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa dan jika aturan-aturan itu dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Para ahli membedakan sumber hukum ke dalam 2 (dua) bagian, yaitu :
1. Sumber Hukum dalam arti materil, yaitu: suatu keyakinan/
perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum.
Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat)
dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi
pembentukan hukum.
2. Sumber Hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau
kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya
itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati. Adapun
yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah
: Undang-undang, Kebiasaan atau hukum tak
tertulis, Yurisprudensi, Traktat, dan Doktrin.
- Kaidah atau Norma Hukum
Kaidah atau norma hukum
adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa
masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat
dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya
kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir
manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia.
Menurut sifatnya kaidah
hukum terbagi 2, yaitu :
1.
hukum yang imperatif,
maksudnya kaidah hukum itu bersifat a Priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.
hukum yang fakultatif
maksudnya ialah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah
fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
- Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu
yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia
yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Sedangkan Hukum ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi
menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum ekonomi pembangunan,
yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan
pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman
modal).
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu
seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil
pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia
(misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
BAB 2 - Subyek dan Obyek Hukum
- Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari
sistem hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan,
organisasi, institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai
pembawa hak, yakni manusia dan badan hukum.
- Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
- Badan Hukum
(recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang
yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan
kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak
manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas dari
para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia sebagai
pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat
diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
- Obyek Hukum
Obyek hukum adalah segala sesuatu
yang menjadi objek hubungan hukum. Objek hukum merupakan kepentingan bagi
subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud, dan dapat
bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta.
Objek hukum ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik. Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH
perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
- Benda Bergerak
- Benda Tidak Bergerak
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat
penting karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit),
penyerahan (levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
- Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada
kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
- Jaminan Umum,
yaitu Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH
Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara
lain: benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang) dan benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus,
yaitu Bahwa setiap jaminan utang yang bersifat kontraktual, yaitu
yang terbit dari perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai, hipotik hak tanggungan.
BAB 3 Hukum Perdata
- Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum
perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya
hukum perdata Belanda pada masa penjajahan. Bahkan Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau
dikenal dengan BW) yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di
Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan asas konkordansi. Untuk
Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia-Belanda, BW diberlakukan mulai
1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku
di Perancis dengan beberapa penyesuaian.
Kitab
undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian
yaitu :
1.
Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum
perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus
untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak
berlaku dengan disahkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
2.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan.
3.
Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang
hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang
hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya
perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
- Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda
berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi
'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling
sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi
yang disebut (hukum perdata) dan Code
de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi
itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24
tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut
Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia
pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai
yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
- Pengertian dan Keadaan Hukum Di Indonesia
Hukum Perdata adalah
ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu
dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di
daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua
yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata.
Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian
semacam ini.
- Keadaan Hukum Di Indonesia,
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang
ini masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka ragam. Faktor yang
mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor
Etnis
2. Faktor
hysteria yuridis yang dapat kita lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk
Indonesia dalam 3 golongan yaitu:
1. Golongan
eropa
2. Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
3. Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement) yang pokok-pokonya sebagai berikut :
1. Hukum perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di kodifikasi).
2. Untuk golongan bangsa eropa harus dianut perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
3. Untuk golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan kemasyarakatan mereka menghendakinya.
4. Orang Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
5. Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum adat.
- Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian,
dalam beberapa bagian Buku, yaitu:
1.
Buku 1, Tentang Orang
2.
Buku 2, Tentang Benda
3.
Buku 3, tentang Perikatan
4.
Buku 4, Tentang Pembuktian
dan Kadaluwarsa.
Menurut beberapa ahli hukum sistimatika ini salah, karena masih banyak kelemahan sistematika hukum perdata ini, antara lain :
1. Pada Buku 2, ternyata mengatur (juga) tentang hukum waris. Menurut penyusun KUHPer, hukum waris dimasukkan KUHPer karena waris merupakan cara memperoleh hak milik. Ini menimbulkan Tindakan Kepemilikan : Segala tindakan atas sesuatu karena adanya hak milik (Menggunakan, Membuang, Menjual, Menyimpan, Sewakan, dll).
2. Pada Buku 4, tentang Pembuktian dan Daluwarsa, KUHPer (juga) mengatur tentang Hukum Formil. Mestinya KUHPer merupakan Hukum Materiil, sedangkan Hk. Formil nya adalah Hukum Acara Perdata.