Pengertian Etika
- Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995) Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
- Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
- Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”
Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih
dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan
santun.
·
Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
·
Norma agama berasal dari agama
·
Norma moral berasal dari suara batin.
·
Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral
berasal dari etika
Fungsi Etika
1.
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas
yang membingungkan.
2.
Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis.
3.
Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana
pluralism
Faktor-faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
1.
Kebutuhan Individu
2.
Tidak Ada Pedoman
3.
Perilaku dan Kebiasaan Individu Yang Terakumulasi dan Tak Dikoreksi
4.
Lingkungan Yang Tidak Etis
5.
Perilaku Dari Komunitas
Sanksi Pelanggaran
Etika :
1. Sanksi Sosial
Skala relatif kecil, dipahami sebagai kesalahan yangdapat ‘dimaafkan’
2. Sanksi Hukum
Skala besar, merugikan hak pihak lain.
Jenis-jenis Etika
1. Etika umum yang berisi prinsip serta moral dasar
2. Etika khusus atau etika terapan yang berlaku khusus.
- Etika khusus ini masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial.
- Etika sosial dibagi menjadi:
- Sikap terhadap sesama;
- Etika keluarga
- Etika profesi misalnya etika untuk pustakawan, arsiparis, dokumentalis, pialang informasi
- Etika politik
- Etika lingkungan hidupserta
- Kritik ideologi Etika adalah filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang ajaran moral sedangka moral adalah ajaran baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dsb. Etika selalu dikaitkan dengan moral serta harus dipahami perbedaan antara etika dengan moralitas.
Kode Etik Ikatan Akuntansi Indonesia terdiri dari 3 bagian yaitu :
1. Prinsip Etika
Prinsip Etika
memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan
pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
dan berlaku bagi seluruh anggota.
2. Aturan Etika
Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
3. Interpretasi Aturan Etika
.Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh
Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota,
dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan
Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Norma Pemeriksaan Akuntan
1. Norma Umum
Pemeriksaan harus dilaksanakan
oleh seorang atau beberapa orang akuntan publik yang memiliki keahlian dalam
bidangnya dan telah menjalani latihan teknis yang cukup. Dalam segala hal
yang berhubungan dengan penugasan yang diberikan kepadanya, akuntan publik
harus senantiasa mempertahankan sikap mental independen. Dalam pelaksanaan
pemeriksaan dan penyusunan laporannya,
akuntan publik wajib mempergunakan kemahiran profesionalnya dengan
cermat dan seksama.
2. Norma Pelaksanaan Pemeriksaana.
Pemeriksaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika
digunakan asisten harus dipimpin dan diawasi dengan semestinya. Sistem
pengendalian intern yang ada harus dipelajari dan dinilai secukupnya untuk
menentukan dapat atau tidaknya sistem tersebut diandalkan sebagai dasar untuk
menetapkan luas pengujian yang harus dilakukan serta prosedur
pemeriksaan yang akan digunakan. Bukti kompeten yang cukup harus diperoleh
melalui, inspeksi, pengamatan, tanya jawab, dan konfirmasi sebagai dasar yang layak untuk
menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diperiksa.
3. Norma Pelaporan.
Laporan akuntan harus menyatakan apakah
laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi Indonesia.
Laporan akuntan harus menyatakan apakah prinsip akuntansi tersebut dalam
periode berjalan telah dilaksanakan secara konsisten dibandingkan dengan
periode sebelumnya.
Pengungkapan
informasi dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan
lain dalam laporan akuntan. Laporan akuntan harus memuat suatu pernyataan
pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau memuat suatu
penegasan bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pernyataan
yang demikian tidak dapat diberikan, maka alasannya harus dikemukakan. Dalam
hal nama akuntan publik dihubungkan dengan laporan keuangan, laporan akuntan
harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pemeriksaan yang dilakukan,
jika ada, dan tingkat tanggung jawab akuntan yang bersangkutan.
Dasar
Hukum dan Pelaksanaan Akuntansi
Dasar
hukum yang menadasari pelaksanaan akuntansi adalah Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang dan Undang-Undang Hukum Perpajakan.
1. Asumsi Dasar Dalam Akuntansi
Asumsi-asumsi
dasar merupakan aspek dari lingkungan tempat dimana akuntansi tersebut
dilaksanakan. Asumsi-asumsi tersebut antara lain:
a)
Kesatuan Usaha
b)
Keuntungan Usaha
2. Konsep Dasar Dalam Akuntansi
Konsep
dasar merupakan pedoman dalam menyusun akuntansi yang akan dilaksanakan.
Konsp-konsep tersebut antara lain:
a) Asas
Acrual Basic
b) Asas
Cash Basic
c) Asas
Pembanding Pengeluaran Beban Dengan Penghasilan
d) Harga
Perolehan Historis
3. Tujuan Laporan Keuangan
a)
Menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan.
b)
Memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai.
c)
Menunjukan apa yang telah dilakukan manajemen.
4. Unsur Laporan Keuangan
1. Unsur
Neraca.
a. Harta.
Adapun
pembagian harta adalah sebagai berikut:
a) Harta
lancar
b)
Investasi Jangka panjang
c) Harta
Tetap.
d) Harta
Tak Berwujud.
b.
Kewajiban.
Adapun
pembagian kewajiban antara lain:
a)
Kewajiban jangka pendek
b)
Kewajiban jangka panjang.
c. Modal.
2. Unsur
Laporan Laba Rugi.
a.
Pendapatan.
Pendapatan
dibagi menjadi Pendapatan Operasional dan Pendapatan Non-Operasional.
b. Beban.
Beban
dibagi menjadi Beban Usaha dan Beban di Luar Usaha.
3. Unsur
Laporan Perubahan Modal.
a. Saldo
Awal
b. Laba atau rugi.
c. Pengambilan dan setoran modal dari pemilik
4. Unsur
Laporan Arus Kas.
a. Arus
kegiatan dari kegiatan operasi atau usaha.
b. Arus
kas dari kegiatan investor.
c. Arus
kas dari kegiatan pembelanjaan.
5. Kode
Rekening.
Kode
rekening adalah kode yang digunakan untuk memudahkan dalam menyusun laporan
keuangan secara cepat dan tepat. Cara pemberian kode antara lain dengan cara:
1. Sistem
Numerik.
2. Sistem
Desimal.
3. Sistem
Mnemorik.
4. Sistem
Kombinasi Huruf dan Angka
Sumber : kammilashaffirah.blogspot.com
yuniparmita.wordpress.com
geelol.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar