BAB
II
PENGERTIAN
DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN
KOPERASI
Definisi
ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO
terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
•
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
•
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
•
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
•
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
•
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
•
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang
Definisi
Chaniago (1984)
•
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan
bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi
Dooren
•
There is no single definition (for
coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that
cooperative union is an association of member, either personal or corporate,
which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Definisi
Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)
•
Koperasi adalah usaha bersama untuk
memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua
buat seorang’
Definisi
Munkner
•
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong
yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan
sosial seperti yang dikandung gotong royong
Definisi
UU No. 25/1992
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
2. TUJUAN
KOPERASI
Sesuai UU No.
25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
UU No. 25/1992
Pasal 4 Fungsi Koperasi
•
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
•
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
•
Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya
•
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
3. PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
PRINSIP MUNKNER
•
Keanggotaan bersifat sukarela
•
Keanggotaan terbuka
•
Pengembangan anggota
•
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
•
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
•
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•
Perkumpulan dengan sukarela
•
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan
•
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil
ekonomi
•
Pendidikan anggota
PRINSIP
ROCHDALE
•
Pengawasan secara demokratis
•
Keanggotaan yang terbuka
•
Bunga atas modal dibatasi
•
Pembagian sisa hasil usaha kepada
anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
•
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•
Barang-barang yang dijual harus asli dan
tidak yang dipalsukan
•
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•
Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•
Swadaya
•
Daerah kerja terbatas
•
SHU untuk cadangan
•
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•
Usaha hanya kepada anggota
•
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP SCHULZE
•
Swadaya
•
Daerah kerja tak terbatas
•
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan
kepada anggota
•
Tanggung jawab anggota terbatas
•
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk
anggota
PRINSIP ICA
•
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar
satu orang satu suara
•
Modal menerima bunga yang terbatas (bila
ada)
•
SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke
anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus menerus
•
Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI
KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka
untuk setiap warga negara Indonesia
•
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pemimpin demokrasi
dalam koperasi
•
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
•
Adanya pembatasan bunga atas modal
•
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya
•
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
Swadaya, swakarta dan
swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar