BAB
III
ORGANISASI
DAN MANAJEMEN
1. Bentuk
Organisasi menurut :
Hanel
Suatu
sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
Sub
sistem koperasi:
individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Ropke :
Identifikasi
Ciri Khusus
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem
Anggota
Koperasi
Badan
Usaha Koperasi
Organisasi
Koperasi
Di Indonesia :
Bentuk
: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat
Anggota,
Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
Pembagian
SHU
Penggabungan,
pendirian dan peleburan
2. Hierarki
Tanggung Jawab
Dalam rapat
anggota tugasnya memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan
memberhentikan pengurus.
Pengurus:
Pengurus memberi
kuasa kepada pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien
dan profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat
dan diberhentikan oleh pengurus.
Tugas :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan
Rencana kerja, Budget dan belanja koperasi
3.
Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban
5. Maintenance
daftar anggota dan pengurus
Wewenang :
1. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan
2. Meningkatkan
peran koperasi
Pengawas
Pengawas atau
badan pemeriksa adalah orang-orang yang diangkat oleh forum rapat anggota untuk
mengerjakan tugas pengawasan kepada pengurus.
Tiga hal penting
yang diawasi dari pengurus oleh pengawas, yakni:
(a)
keorganisasian;
(b) keusahaan;
(c) keuangan.
Tugas pengawas dalam manajemen koperasi memiliki posisi strategis, mengingat secara tidak langsung, posisi-nya dapat menjadi pengaman dari ketidakjujuran, ketidaktepatan pengelolaan atau ketidakprofesionalan pengurus. Oleh sebab itu menjadi pengawas harus memiliki per-syaratan kemampuan (kompentensi), yaitu:
a) kompentensi
pribadi;
b) kompentensi
profesional.
UU 25 Tahun 1992
pasal 39 ;
Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. Pola
Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul
“ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip
ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur
sosial di dalamnya.
Menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat
Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
a). Rapat anggota
· Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
· Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
· Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
· Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
b). Pengurus
· Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
· Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The
Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol
c).Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
· mempunyai kemampuan berusaha
· mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar