1 November 2012

BAB VIII PERMODALAN KOPERASI




1. Arti Modal Koperasi

Modal adalah segala sesuatu yang dibutuhkan setiap badan usaha untuk menjalankan usahanya. Begitupun dengan koperasi juga membutuhkan modal usaha.

2. Sumber Modal

a. Modal sendiri
Modal sendiri merupakan sejumlah uang yang dikumpulkan anggota-anggotanya sesuai dengan ketentuan koperasi. Modal sendiri meliputi hal-hal berikut.

Simpanan pokok
 
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh anggota pada saat masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan ini dapat diartikan sebagai uang pangkal bagi anggota baru yang ingin masuk koperasi. Dengan demikian, jumlah yang harus dibayar oleh setiap anggota besarnya sama. Selama tercatat sebagai anggota, simpanan pokok tidak dapat diambil oleh anggota. Misalnya dalam anggaran dasar ditetapkan simpanan pokok sebesar Rp25.000,00, setiap anggota baru harus membayar sejumlah Rp25,000,00 sebagai simpanan pokok.

- Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota pada setiap waktu tertentu kepada koperasi. Misalnya, setiap hari, minggi, atau bulan. Besarnya simpanan yang harus dibayarkan setiap periode adalah sama. Seperti halnya simpanan pokok, simpanan wajib tidak dapat diambil selama menjadi anggota. Melalui simpanan wajib, modal koperasi akan terus bertambah.

- Dana cadangan

Dana cadangan adalah modal yang dimiliki koperasi dari hasil SHU yang tidak di bagikan. Dana ini dapat di pakai koperasi untuk menutup kerugian jika suatu saat terjadi.

- Hibah

Hibah dapat diartikan sebagai suatu pemberian dari pihak lain. Hibah adalah modal yang berasal dari bantuan (donatur) dari pihak luar atau lain untuk menjalankan kegiatan usaha koperasi.

b, Modal pinjaman

Modal pinjaman adalah sejumlah uang yang diperoleh dari pihak luar sesuai dengan kesepakatan yang berlaku. Modal ini harus dikembalikan koperasi pada saat jatuh tempo. Dari manakah modal pinjaman diperoleh? Modal pinjaman koperasi dapat diperoleh dari:
- Anggota dan calon anggota;
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya sesuai dengan kesepakatan;
- Bank dan lembaga keuangan lainnya beerdasarkan peraturan perundang-undang yang berlaku;
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku;
- Sumber-sumber lain yang sah.

c. Modal penyertaan

Modal penyertaan adalah modal yang berasal dari penanaman modal (investasi) pemerintah atau swasta bukan anggota (seperti perorangan, badan usaha swasta, dan BUMN). Modal ini dilakukan dalam upaya memperkuat kegiatan usaha kopeerasi. Dalam koperasi, modal penyertaan juga menanggung risiko. Pemilik modal ini tidak memiliki suara dalam rapat anggota. Akan tetapi, pemilik dapat diikutsertakan dalam pengawasan usaha investasi dari modal tersebut sesuai dengan kesepakatan.

3. Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uangyang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan

.• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dariusaha anggota sebesar 60 % disisihkan untukCadangan.

MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capitalkoperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha

sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id, http://cumanozan91.blogspot.com, http://afghanaus.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar